Sat Res Narkoba Polres Ciamis Tangkap Terduga Pengedar Sediaan Farmasi Tak Berizin di Ciamis

 

CIAMIS, JABAR ~ PW.Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis Polda Jabar meringkus terduga pengedar narkoba berupa sediaan farmasi tak berizin di wilayah Ciamis bagian selatan. Penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik terduga tersangka yang menjual barang haram.

“Diketahui terduga tersangka pengedar berinisial PR (23) warga Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis. PR diamankan diduga karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat Hexymer dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Res Narkoba AKP Imanudin, SH., M.H., Senin (30/10/2023).

Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh terduga tersangka. Mendapat laporan tersebut kemudian tim Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP yang menjadi tempat terduga pelaku berdiam diri dan menyimpan barang terlarang tersebut.

“Pada tanggal 26 Oktober 2023, saat melakukan monitoring mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa di Kecamatan Banjaranyar ada seorang laki-laki (PR) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat Hexymer,” kata AKP Imanudin.

“Tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan tersebut dan sesampainya di sebuah rumah yang dicurgai sebagai tempat menyimpan barang terlarang, terlihat ada PR di dalam rumah dengan ciri-ciri yang mirip seperti yang diinformasikan. Kemudian Tim Sat Res Narkoba menghampiri PR tersebut, namun (PR) bergelagat mencurigakan, selanjutnya anggota memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis dan meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didapat sejumlah barang terlarang,” ucap AKP Imanudin menambahkan.

AKP Imanudin menambahkan, dari tangan terduga tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tak berizin siap diedarkan. Sediaan farmasi itu terdiri dari 4000 butir jenis obat Hexymer, 168 butir jenis obat Tramadol, 2 toples yang berisi masing-masing 129 butir dan 24 jenis obat Hexymer serta uang tunai sebesar Rp. 267.000.

“Atas kepemilikan barang tersebut, terduga tersangka (PR) dipersangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaam saksi dan tersangka serta cek laboratorium barang bukti serta pengembangan ke asal mula barang bukti dan jaringannya,” kata AKP Imanudin.

Jurnalis:FAI

Related posts